<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Public Interest Lawyer Network (PIL-Net)</title>
	<atom:link href="http://pilnetindonesia.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pilnetindonesia.wordpress.com</link>
	<description>Konferensi Nasional 2010 Public Interest Lawyer Network (PIL-Net)-Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Oct 2010 09:37:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='pilnetindonesia.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Public Interest Lawyer Network (PIL-Net)</title>
		<link>http://pilnetindonesia.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://pilnetindonesia.wordpress.com/osd.xml" title="Public Interest Lawyer Network (PIL-Net)" />
	<atom:link rel='hub' href='http://pilnetindonesia.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kasus Bungku: Tanah Bukan untuk Warga</title>
		<link>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/10/12/kasus-bungku-tanah-bukan-untuk-warga/</link>
		<comments>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/10/12/kasus-bungku-tanah-bukan-untuk-warga/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Oct 2010 09:23:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pilnetindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pilnetindonesia.wordpress.com/?p=79</guid>
		<description><![CDATA[Sidang perkara 117/Pid-B/2010/PN-MBL dengan terdakwa 3 orang warga Bungku digelar kembali di Pengadilan Negeri Muara Bulian kemarin (7/10/2010). Dalam sidang kali ini Jaksa menghadirkan saksi dari PT. Asiatic Persada. Dalam keterangannya, Joko Soesilo (Humas PT. Asiatic Persada) mengatakan bahwa lahan tempat Terdakwa mengambil sawit merupakan tanah Negara, karena pemegang lahan seluas 3.781 Ha tersebut sebelumnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=79&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Sidang perkara 117/Pid-B/2010/PN-MBL dengan terdakwa 3 orang warga Bungku digelar kembali di Pengadilan Negeri Muara Bulian kemarin (7/10/2010). Dalam sidang kali ini Jaksa menghadirkan saksi dari PT. Asiatic Persada. Dalam keterangannya, Joko Soesilo (Humas PT. Asiatic Persada) mengatakan bahwa lahan tempat Terdakwa mengambil sawit merupakan tanah Negara, karena pemegang lahan seluas 3.781 Ha tersebut sebelumnya adalah PT. Jamer Tulen (Group PT. Asiatic) dengan alas hak Izin Lokasi, namun sejak 2005 Bupati Batanghari menolak memperpanjang Izin Lokasi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">“<em>Begini, pada tahun 2005 PT. Jamer Tulen tidak diperpanjang lagi Izin Lokasinya oleh Bupati, maka dengan sendirinya tanah tersebut beralih menjadi tanah negara kembali</em>” ujar Joko di persidangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Atas keterangan Saksi, Penasehat Hukum Terdakwa Iki Dulagin dari PIL-Net mempertanyakan, “<em>mengapa kalau ini tanah negara warga yang mengambil sawit di sana justru ditangkap? Ini kan tidak masuk di akal</em>”, sanggah Iki.</p>
<p style="text-align:justify;">Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa, SH. selanjutnya akan diadakan pada Rabu, 13 Oktober 2010 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-79"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai gambaran pada tanggal 23 Juli 2010, sebanyak 16 (enam belas) warga Bungku, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ditangkap petugas PT. Asiatic Persada kemudian ditahan di Polres Batanghari. Mereka dituduh melakukan pencurian di lahan milik PT. Asiatic Persada. Namun menurut warga lahan tersebut adalah milik warga yang sebelumnya dimiliki PT. Jamer Tulen dengan alas hak Izin Lokasi, dan semenjak 2005 Bupati tidak memperpanjang Izin Lokasi PT. Jamer Tulen. Ke-16 warga Bungku tersebut didampingi oleh Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) dalam proses persidangannya, namun sampai saat ini baru 7 orang yang disidangkan di PN Muara Bulian.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/pilnetindonesia.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/pilnetindonesia.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/pilnetindonesia.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/pilnetindonesia.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/pilnetindonesia.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/pilnetindonesia.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/pilnetindonesia.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/pilnetindonesia.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/pilnetindonesia.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/pilnetindonesia.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/pilnetindonesia.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/pilnetindonesia.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/pilnetindonesia.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/pilnetindonesia.wordpress.com/79/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=79&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/10/12/kasus-bungku-tanah-bukan-untuk-warga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4d39887662e0f890909a3d01a1a53cec?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">pilnetindonesia</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Public Interest Lawyer, Segudang Misi Sedikit Atensi</title>
		<link>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/23/public-interest-lawyer-segudang-misi-sedikit-atensi/</link>
		<comments>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/23/public-interest-lawyer-segudang-misi-sedikit-atensi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 09:30:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pilnetindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pilnetindonesia.wordpress.com/?p=68</guid>
		<description><![CDATA[Untuk pertama kalinya jaringan pengacara publik menyelenggarakan konperensi nasional. Di pundak mereka dibebankan segudang misi kemanusiaan. Butuh dukungan yang lebih besar. Habiburrahman masih menunggu dengan penuh harap. Siapa tahu semakin banyak orang yang mendaftarkan diri masuk ke dalam gugatan warga negara. Terutama mereka yang menjadi korban ledakan kompor gas. Habib sudah memutuskan harus ada orang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=68&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Untuk pertama kalinya jaringan pengacara publik menyelenggarakan konperensi nasional. Di pundak mereka dibebankan segudang misi kemanusiaan. Butuh dukungan yang lebih besar.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Habiburrahman masih menunggu dengan penuh harap. Siapa tahu semakin banyak orang yang mendaftarkan diri masuk ke dalam gugatan warga negara. Terutama mereka yang menjadi korban ledakan kompor gas. Habib sudah memutuskan harus ada orang yang memperjuangkan nasib para korban ledakan itu lewat jalur hukum. Serikat Pengacara Rakyat (SPR), tempat Habib bernaung, siap membantu. Gugatan model “<em>citizen law suit</em>” sudah dipilih.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pendaftaran warga yang masuk ke dalam gugatan akan menentukan perjalanan citizen law suit itu ke depan. Habib telah membuat notifikasi di media massa. Seraya menjalani proses persidangan, Habib bersama kolega lain di SPR mengadvokasi sejumlah kasus lain. Lantaran kesibukan itulah, Habib tak bisa menghadiri Konperensi Nasional Public Interest Lawyer Network (PIL-Net). “Padahal saya diundang,” akunya kepada<em>hukumonline</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Berlangsung selama tiga hari di Jakarta, 3-5 Agustus, Konperensi Nasional PIL-Net bukan hanya menjadi ajang reuni para pengacara publik yang telah tersebar di seluruh Indonesia. Perhelatan itu juga berusaha memotret dan memetakan masalah, potensi, dan rencana aksi ke depan. Paling tidak, PIL-Net bisa menunjukkan eksistensi dirinya sebagai kumpulan advokat, aktivis, jurnalis, akademisi, dan aparat penegak hukum yang peduli pada isu-isu kepentingan publik. Nasib korban ledakan kompor gas hanya sebagian kecil dari isu publik tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-68"></span></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kehadiran pengacara publik di Indonesia banyak dikaitkan dengan kelahiran dan kiprah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di bawah payung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, kini tercatat 14 kantor LBH yang setiap hari melayani masyarakat pencari keadilan. Tetapi kini, PIL ditemukan di banyak lembaga. Tengok saja kehadiran Walhi yang fokus pada isu lingkungan hidup, Elsam dan PBHI yang mengadvokasi isu-isu hak asasi manusia, dan Sawit Watch yang ‘gerah’ dengan ekspansi tak terkendali perkebunan kelapa sawit di Tanah Air. Lembaga-lembaga swadaya masyarakat ini berusaha mengadvokasi kepentingan publik. Jaringan adalah kekuatan mereka.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyambut baik perhelatan PIL-Net. Sepengetahuan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu, inilah kali pertama para pengacara publik melakukan konperensi. “Saya beri apresiasi yang tinggi,” ujarnya, saat menjadi pembicara kunci Konperensi.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Apresiasi Jimly bukan tanpa dasar. Tak banyak pengacara atau advokat yang mau mengabdikan dirinya pada isu-isu publik. Menjadi pengacara publik, kata dia, tidak menarik bagi advokat kebanyakan. Itu sebabnya, Jimly menilai upaya memperkuat jaringan merupakan salah satu amunisi bagi PIL agar mereka bisa berkontribusi lebih dalam pelaksanaan negara hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Soal minimnya advokat profesional yang mau mengabdikan dirinya pada isu-isu publik tak ditampik salah seorang penggagas PIL-Net, Indriaswati Dyah Saptaningrum. Dari sekitar 20 ribuan advokat di seluruh Indonesia, baru sekitar satu persen yang mau mengabdikan dirinya membela kepentingan publik pada pencari keadilan. Katakanlah mengadvokasi kepentingan hukum kaum miskin yang jumlahnya mencapai 32,53 juta orang.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Inisiator lain PIL-Net, Abdul Haris Semendawai, mempertegas sinyalemen Indryaswati. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menilai tidak banyak orang yang mau membela kepentingan publik. Organisasi profesi advokat pun belum sepenuhnya menegakkan kode etik sehingga pengawasan terhadap kewajiban memberi bantuan hukum probono belum maksimal. Walhasil, advokat lebih memilih menangani isu-isu privat yang lebih mendatangkan materi. “Lebih melayani kepentingan klien yang mampu,” tegas Semendawai.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Segudang misi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Upaya membangun jaringan para pengacara publik sebenarnya sudah lama dirintis. Nama PIL-Net sudah muncul pada pertengahan 2006 lalu. Setahun kemudian, para pengacara ini melangsungkan rapat kerja, disusul acara serupa tahun berikutnya. Tetapi pertemuan-pertemuan tersebut belum sebesar dan seluas Konperensi Nasional 3-5 Agustus lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Perluangan jaringan menjadi suatu keniscayaan lantaran PIL-Net membawa beban yang tidak ringan. Di tengah beragam keterbatasan, para pengacara publik mengemban misi sosial yang cakupan dan dampaknya sangat luas. Tantangannya pun tidak ringan. Mewakili kepentingan publik acapkali membuat pengacara publik berhadapan secara vertikal dengan Pemerintah atau pemegang kekuasaan. <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8003/prokontra-citizen-law-suit-belajar-dari-kasus-nunukan">Tim Advokasi Tragedi Nunukan</a>, sekumpulan pengacara publik, yang mempersoalkan penanganan TKI di Nunukan Malaysia 2003 silam, harus berhadapan dengan beberapa instansi sekaligus, mulai dari Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Semakin kompleksnya persialan masyarakat kian menambah beban misi yang harus diemban PIL. Isu konvensional seperti lingkungan hidup dan hak asasi manusia masih terus bermunculan, kini muncul isu-isu baru. Katakanlah perlindungan konsumen. Dalam kasus-kasus konsumen, menurut Jimly Asshiddiqie, para pengacara publik tak lagi berhadapan secara vertikal dengan penguasa. Pengacara publik (mewakili kepentingan konsumen) berhadapan dengan pengusaha. “Hubungan hukumnya sudah bersifat horizontal,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Jimly berharap para pengacara publik mulai melirik persoalan-persoalan publik yang didasari hubungan hukum horizontal tersebut. “Bukan hendak menghilangkan tanggung jawab negara, melainkan memperluas dimensi hak asasi manusia,” ujarnya. Isu-isu konsumen di mata Jimly akan menjadi pusat perhatian besar ke depan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Don K. Marut memberikan contoh lain yang masih luput dari perhatian advokat dan pengacara publik. “Banyak perjanjian utang luar negeri yang sebenarnya merugikan kepentingan publik,” kata Direktur Eksekutif INFID itu.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Bahkan, di mata Muhammad Anshor, misi yang diemban PIL bukan hanya isu domestik. Seiring berlakunya Piagam HAM ASEAN, para pengacara publik perlu mengadvokasi isu yang cakupannya lebih luas. Anshor dan Don K. Marut sependapat PIL perlu memperkuat jaringan ke luar negeri. Di sejumlah negara, kasus-kasus publik –seperti tragedi Minamata di Jepang dan tragedi Bhopal di India&#8211; menjadi pusat perhatian setelah disokong pengacara publik. Selama bertahun-tahun para pengacara publik membawa persoalan ini ke pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Minim atensi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Konperensi Nasional PIL-Net seolah menjadi ajang reuni para pengacara publik. Perhelatan sepi dari pejabat tinggi lembaga penegak hukum. Tak ada Ketua Mahkamah Agung, tak tampak Ketua Badan Legislasi DPR. Demikian pula Jaksa Agung dan Kapolri, atau Kadiv Hukum Mabes Polri.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Bahkan para pengurus teras organisasi advokat pun tak tampak selama awal konperensi. Padahal, di mata Habiburrahman, kerjasama dengan organisasi advokat mutlak dilakukan. Organisasi advokat bertugas memastikan bahwa setiap advokat menjalankan kewajiban probononya. “Kewajiban itu kan melekat pada diri setiap advokat, sehingga harusnya mereka juga respon pada isu publik,” ujarnya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Beruntung <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22396/peradi-bentuk-pusat-bantuan-hukum">PBH Peradi</a> –lembaga di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia yang khusus menangani bantuan hukum probono – mengirimkan wakil ke Konperensi. Beruntung pula, masih ada satu dua advokat yang peduli pada isu-isu publik. “Masih banyak advokat yang punya tujuan sama dengan PIL-Net,” inisiator PIL-Net, <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c5aca0948305/ratusan-pengacara-siap-dampingi-warga-pencari-keadilan">Dadang Trisasongko</a>, mencoba optimis. Upaya advokat David ML Tobing memperjuangkan <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20535/david-tobing-ajukan-aanmaning-atas-perkara-idelayi-pesawat-">isu-isu konsumen</a> misalnya bisa dimasukkan dalam konteks ini.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">“<em>Reward-</em>nya tidak banyak,” kata Jimly, memberikan alasan mengapa atensi advokat lain minim. Sejatinya, PIL memang menghadapi beragam masalah. Finansial salah satunya. Pengacara publik membela kepentingan publik yang umumnya “kering”. Karena itu, sebagian pengacara publik tak melupakan perkara privat. Sumber-sumber pendanaan –semisal APBN&#8211; untuk mengadvokasi kepentingan publik sudah harus dipertimbangkan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><em>Mindset</em> para pengacara publik bahwa semua perkara harus diselesaikan lewat pengadilan pun, kata Abdul Hakim Garuda Nusantara, mantan Ketua Komnas HAM, harus diubah. Jika masalah bisa diselesaikan lewat arbitrase atau mediasi, mengapa harus ke pengadilan? Tentu saja, perubahan pola pikir itu harus ditanamkan ke ratusan bahkan ribuan pengacara publik yang tersebar di Tanah Air.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Apapun masalah, potensi, dan solusi yang ditawarkan, Konperensi Nasional PIL-Net tetap menjadi ajang penting pemberdayaan masyarakat. Pembentukan unit kerja dan penguatan jaringan akan mempermudah PIL menjalankan program-program advokasi kepentingan publik. Jaringan itu, kata Habiburrahman bukan hanya sesama pengacara publik, tetapi juga dengan organisasi advokat. Kalau Konperensi Nasional PIL-Net tak membuka ruang itu, Habib khawatir PIL hanya mengisolasi dirinya sendiri ke dalam isu-isu terbatas.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Sebaliknya, jika puluhan ribu advokat di Tanah Air tak memiliki atensi dan respons pada kepentingan publik, bisa jadi kita sudah kehilangan jati diri advokat yang sebenarnya, yang terhormat, dan tak melupakan misi kemanusiaan. Kalau begitu, kita sudah kehilangan advokat yang officium nobile, seperti judul buku <em>The Lost Lawyer: Failing Ideals of the Legal Profession</em> yang ditulis Anthony T. Kronman (1993).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Selamat bekerja PIL-Net….</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c68aaff49053/ipublic-interest-lawyeri-segudang-misi-sedikit-atensi">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c68aaff49053/ipublic-interest-lawyeri-segudang-misi-sedikit-atensi</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/pilnetindonesia.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/pilnetindonesia.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/pilnetindonesia.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/pilnetindonesia.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/pilnetindonesia.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/pilnetindonesia.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/pilnetindonesia.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/pilnetindonesia.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/pilnetindonesia.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/pilnetindonesia.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/pilnetindonesia.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/pilnetindonesia.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/pilnetindonesia.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/pilnetindonesia.wordpress.com/68/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=68&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/23/public-interest-lawyer-segudang-misi-sedikit-atensi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4d39887662e0f890909a3d01a1a53cec?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">pilnetindonesia</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lawan Kebijakan Over Kriminalisasi, Cabut Pasal Pemidanaan UU Perkebunan</title>
		<link>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/23/lawan-kebijakan-over-kriminalisasi-cabut-pasal-pemidanaan-uu-perkebunan/</link>
		<comments>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/23/lawan-kebijakan-over-kriminalisasi-cabut-pasal-pemidanaan-uu-perkebunan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 08:35:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pilnetindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Judicial Review]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Petani]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Over Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[PIL-Net]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perkebunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pilnetindonesia.wordpress.com/?p=51</guid>
		<description><![CDATA[Pada awal pembentukannya, Pemerintah beranggapan bahwa lahirnya UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan merupakan landasan hukum untuk mengembangkan perkebunan, dan upaya mewujudkan kesejahteraan bersama. Sehingga penyelenggaraan perkebunan yang demikian telah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=51&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pada awal pembentukannya, Pemerintah beranggapan bahwa lahirnya UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan merupakan landasan hukum untuk mengembangkan perkebunan, dan upaya mewujudkan kesejahteraan bersama. Sehingga penyelenggaraan perkebunan yang demikian telah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Permasalahannya kemudian, secara substansial ternyata UU Perkebunan membuka ruang yang luas bagi pelestarian eksploitasi secara besar-besaran perusahaan perkebunan terhadap tanah-tanah rakyat. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pengaturan mengenai luas maksimum dan luas minimum tanah yang dapat dijadikan sebagai lahan perkebunan, yang pada akhirnya menimbulkan adanya konsentrasi hak penggunaan tanah yang berlebihan oleh perusahaan. Lebih jauh, sebagian besar hak guna usaha yang dimiliki perusahaan perkebunan, lambat laun menggusur keberadaan masyarakat adat atau petani yang berada di sekitar atau di dalam lahan perkebunan. Akibatnya masyarakat adat atau petani tersebut tidak lagi memiliki akses terhadap hak milik yang telah turun temurun mereka kuasai, atau bahkan kehilangan lahannya.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-51"></span></p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Sepanjang tahun 2007 hingga 2010, sedikitnya terjadi 2302 kasus sengketa tanah, antara perusahaan perkebunan dengan petani/masyarakat adat. Dalam semester pertama 2010 saja, telah terjadi 608 kasus sengketa tanah. Tidak tanggung-tanggung, konflik tersebut melibatkan grup-grup perusahaan besar seperti, PTPN, Bakrie Plantation, PT. Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, Salim Group, Sime Darby Group, dan lain-lain. <a href="http://pilnetindonesia.files.wordpress.com/2010/08/data-kasus-kriminalisasi-petani-2010.doc">Data Kasus Kriminalisasi Petani 2010</a></p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, UU Perkebunan juga memberikan ancaman sanksi pidana, bagi setiap orang yang melanggar kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang dalam UU <em>aquo</em>. Permasalahan muncul karena muatan materi mengenai “larangan melakukan suatu perbuatan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan, dirumuskan secara samar-samar, tidak jelas dan rinci. Sehingga berpotensi dan memberikan peluang dan keleluasaan untuk disalahgunakan. Akibatnya, ketentuan pasal tersebut seringkali digunakan untuk mempidanakan petani oleh perusahaan. Bahkan, menginjak rumput perusahaan, petani bisa dipidana dengan ancaman lima tahun penjara.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Selain diancam dengan UU Perkebunan, seringkali para petani juga masih dikenai dengan ancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Petani dikenai akumulasi tuntutan, untuk memperberat hukuman. Kasus yang menimpa Nenek Minah hanya satu contoh kecil arogansi perusahaan perkebunan, masih banyak kasus serupa yang terjadi di seluruh Indonesia. Buruknya integritas penegak hukum, khususnya di Kepolisian dan Kejaksaan turut memperparah situasi ini, karena mereka nampak seperti memfasilitasi perusahaan untuk memidanakan petani. Pada semester pertama 2010, sedikitnya telah terjadi 106 kasus kriminalisasi petani, yang disertai dengan penangkapan dan pembunuhan, seperti yang terjadi di Riau.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Trend peningkatan kriminalisasi petani dari tahun ke tahun, juga terjadi, khususnya pasca-diundangkannya UU Perkebunan pada 2004. Untuk contoh kasus kriminalisasi, yang terjadi dari 2004 hingga 2010 dapat dilihat di <em>lampiran kasus kriminalisasi petani</em>. Hal itu membuktikan, bahwa kebijakan over kriminalisasi yang diterapkan negara, belakangan ini, telah menyeret ribuan rakyat miskin yang marginal, serta tidak pernah dipenuhi hak-haknya sebagai warganegara, ke dalam penjara. Kebijakan legislasi yang diterapkan saat ini, memiliki kecenderungan, bahwa setiap undang-undang yang mengatur publik, akan selalu disertai dengan sanksi pidana, yang samar pengaturannya, sehingga tumbuh menjadi pasal karet, yang mudah disalahgunakan. Dan, kecenderungan tersebut makin memperlihatkan pada kita semua, bahwa penegakan hukum di negeri ini hanya kuat ke bawah, namun tumpul ke atas.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Pada dasarnya, Para Pemohon tidak menolak adanya UU Perkebunan, yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan. Namun, apabila UU tersebut hanya digunakan untuk melindungi para pemilik modal, dan memberikan peluang untuk disalahgunakan perusahaan perkebuanan, dengan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, secara tegas, pemohon menolak pemberlakuan Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan. Menurut pemohon, jelas kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28  ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Untuk pemohon meminta:</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Mahkamah Konstitusi, menyatakan ketentuan Pasal 21 jo. Pasal 47 ayat (1) dan (2)  UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;</li>
<li>Pemerintah segera menyelesaikan konflik-konflik perkebunan, yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, dan telah berakibat pada kesengsaran petani yang terus-menerus;</li>
<li>Negara meninjau ulang terhadap semua kebijakan pemidanaan yang selama ini lebih banyak merugikan masyarakat miskin dan marginal;</li>
<li>DPR dan pemerintah segera melakukan revisi, sinkroninasi, dan harmonasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pemidanaan;</li>
<li>Aparat penegak hukum melakukan reformasi menyeluruh, khususnya lembaga kepolisian dan kejaksaan untuk membersihkan oknum-oknum di dalamanya, yang selama ini seringkali bertindak sebagai kaki tangan perusahaan perkebunan.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Jakarta, 20 Agustus 2010</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Public Interest Lawyer Network (PIL-Net)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/pilnetindonesia.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/pilnetindonesia.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/pilnetindonesia.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/pilnetindonesia.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/pilnetindonesia.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/pilnetindonesia.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/pilnetindonesia.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/pilnetindonesia.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/pilnetindonesia.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/pilnetindonesia.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/pilnetindonesia.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/pilnetindonesia.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/pilnetindonesia.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/pilnetindonesia.wordpress.com/51/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=51&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/23/lawan-kebijakan-over-kriminalisasi-cabut-pasal-pemidanaan-uu-perkebunan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4d39887662e0f890909a3d01a1a53cec?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">pilnetindonesia</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Limbung, Mafia Melambung: Sikap PIL-Net atas Sengkarutnya Hukum dan Keadilan</title>
		<link>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/05/hukum-limbung-mafia-melambung-sikap-pil-net-atas-sengkarutnya-hukum-dan-keadilan/</link>
		<comments>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/05/hukum-limbung-mafia-melambung-sikap-pil-net-atas-sengkarutnya-hukum-dan-keadilan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2010 09:10:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pilnetindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PIL-Net]]></category>
		<category><![CDATA[Pro-bono]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pilnetindonesia.wordpress.com/?p=46</guid>
		<description><![CDATA[Situasi hukum di negeri ini tengah mengalami kekacauan akut. Mulai dari dugaan rekening gendut perwira Polri yang tak kunjung terang penyelesaiannya, polemik yang membayangi gedung bundar kejaksaan agung, penyuapan terhadap sejumlah hakim, hingga kontradiksi internal satgas pemberantasan mafia hukum bentukan presiden Yudhoyono, yang seharusnya memberi kontribusi dalam pembersihan dunia hukum di Indonesia. &#160; Kaitannya dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=46&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Situasi hukum di negeri ini tengah mengalami kekacauan akut. Mulai dari dugaan rekening gendut perwira Polri yang tak kunjung terang penyelesaiannya, polemik yang membayangi gedung bundar kejaksaan agung, penyuapan terhadap sejumlah hakim, hingga kontradiksi internal satgas pemberantasan mafia hukum bentukan presiden Yudhoyono, yang seharusnya memberi kontribusi dalam pembersihan dunia hukum di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Kaitannya dengan situasi penegakkan hak asasi manusia pun tak jauh berbeda, penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah, pengusiran jemaat gereja HKBP di Bekasi, ledakan tabung gas murahan yang terus membinasakan orang miskin, hingga penangkapan dan kriminalisasi petani di sejumlah daerah. Semua peristiwa di atas merefleksikan ketidakmampuan negara dalam melakukan pengurusan segala hal yang menjadi kewajibanya, khususnya dalam pemenuhan hak-hak asasi warga negara.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Situasi tidak menguntungkan yang terus berlangsung, telah memberi peluang bagi bangkit dan mengguritanya sekelompok orang, yang justru memanfaatkan kesemrawutan pengurusan negara, untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya. Mafia merajalela, dari mafia hukum hingga mafia izin usaha perkebunan dan pembukaan hutan.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-46"></span></p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Praktik mafia hukum terjadi pada semua ruang dan tahapan, baik pada tahap pembentukan hukum, maupun di tingkat penegakan hukumnya. Banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terjerat kasus korupsi, dan hilangnya ayat dalam pembahasan undang-undang, kongkalikong dana aspirasi, kinerja legislasi yang tak segera membaik, memperlihatkan eksis dan betapa bahayanya mafia hukum, di tingkat pembentukan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Di level penegakan hukum, korupsi dan sogok-menyogok dalam lingkungan peradilan (polisi, kejaksaan, dan pengadilan), dianggap sebagai praktik lumrah yang telah membudaya. Ada kecenderungan perilaku yang hampir sistemik, untuk menegaskan lelucon lama, kritik terhadap formalisme, bahwa membawa perkara ke aparat penegak hukum juga siap dengan resiko ‘membungakan’ perkara. Lapor kehilangan kambing, maka akan kehilangan sapi, kehilangan meja maka akan menggadaikan rumah.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Kondisi serupa pun tak jauh berbeda di lembaga pemayarakatan, betapa  buruknya nasib para tahanan, yang terus dilanggar hak asasinya. Tahanan seperti pasar, hukum ‘diperjual-belikan’ sedemikian rupa.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Advokat pun tak kalah buruk, dalam menciptakan gelapnya dunia peradilan. Advokat menjadi pembisik sekaligus pelaku dalam praktik mafia hukum. Dia menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam kubuntuan ini.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Menjawab segala persoalan di atas, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) hadir, sebagai sebuah jejaring yang menginginkan bersihnya dunia peradilan. Demi menjamin tegaknya hak asasi dan berjalannya sistem hukum yang memberi keadilan bagi publik.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam tiga hari ini PIL-Net telah melangsungkan konferensi nasional yang menghadirkan sedikitnya 150 pengacara publik, dari 10 propinsi di Indonesia. Melalui konfereni ini PIL-Net mendesak pada negara untuk:</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li><strong>Membersihkan dunia peradilan dari praktik korupsi, dan campur tangan mafia hukum, demi tegaknya hukum yang adil dan tidak memihak.</strong></li>
<li><strong>Memperluas akses bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan untuk mendapatkan pelayanan hukum yang menjamin hak-hak asasinya.</strong></li>
<li><strong>Menegakkan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu, khususnya terhadap para pelaku kekerasan yang mengancam eksistensi kaum minoritas.</strong></li>
<li><strong>Menghentikan semua bentuk kriminalisasi terhadap petani, buruh, dan masyarakat adat, dengan dalih menarik dan menjaga investasi.</strong></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk mendukung itu semua, PIL-Net yang berisikan para advokat, peneliti, investigator, para pendamping korban, dan individu-individu yang memiliki interest untuk membela kepentingan publik, ikut mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang  pro dan melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta menjalankan sistem hukum yang bersih, adil dan tidak memihak.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, PIL-Net juga mengajak rekan-rekan advokat untuk turut serta berkontrobusi dalam pembelaan masyarakat miskin sebagai kewajiban profesinya, dan ikut menjadi bagian penting dalam pemberishan dunia peradilan, dengan praktik-praktik kotor dalam beracara.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Jakarta, 5 Agustus 2010</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/pilnetindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/pilnetindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/pilnetindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/pilnetindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/pilnetindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/pilnetindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/pilnetindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/pilnetindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/pilnetindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/pilnetindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/pilnetindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/pilnetindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/pilnetindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/pilnetindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=46&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/05/hukum-limbung-mafia-melambung-sikap-pil-net-atas-sengkarutnya-hukum-dan-keadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4d39887662e0f890909a3d01a1a53cec?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">pilnetindonesia</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Siaran Pers Pembukaan Konferensi PIL-Net 2010</title>
		<link>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/05/siaran-pers-pembukaan-konferensi-pil-net-2010/</link>
		<comments>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/05/siaran-pers-pembukaan-konferensi-pil-net-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2010 08:57:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pilnetindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Defisit Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Konferensi PIL-Net]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Petani]]></category>
		<category><![CDATA[Lumpuhnya Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PIL-Net]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pilnetindonesia.wordpress.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[Defisit Negara Hukum: Lumpuhnya Keadilan Bagi Si Miskin &#160; Pasca-kasus yang menimpa Nenek Minah di Banyumas, Prita di Tangerang, Penembakan Petani di Riau, dan kriminalisasi yang dialami beberapa petani, serta sejumlah kasus yang memakan ‘korban’ rakyat miskin, di berbagai daerah, memperlihatkan betapa lumpuhnya sistem keadilan di negeri ini. Hukum seperti diciptakan untuk menekan mereka yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=42&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Defisit Negara Hukum: Lumpuhnya Keadilan Bagi Si Miskin</strong></p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Pasca-kasus yang menimpa Nenek Minah di Banyumas, Prita di Tangerang, Penembakan Petani di Riau, dan kriminalisasi yang dialami beberapa petani, serta sejumlah kasus yang memakan ‘korban’ rakyat miskin, di berbagai daerah, memperlihatkan betapa lumpuhnya sistem keadilan di negeri ini. Hukum seperti diciptakan untuk menekan mereka yang lemah, guna membela kepentingan yang kuat. Ibarat pisau, hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Contoh permasalahan di atas hanyalah sebagian kecil dari  kasus-kasus hukum yang ada. Karena itu, tidak mengherankan jika warna kehidupan hukum di Indonesia menunjukkan fenomena yang sangat memprihatinkan. Berbagai persoalan hukum, mulai dari persoalan “sepele” seperti persoalan administrative, hingga persoalan fundamental, dibiarkan mengambang. Akibat dari semua itu adalah munculnya berbagai kasus-kasus kontroversial yang boleh disebut memalukan bagi dunia hukum. Mulai kasus kapuk randu, hingga “perselingkuhan” hukum dengan kekuatan politik dalam mega skandal century. Maka dengan melihat realitas empiris, lengkaplah haru biru dunia hukum Indonesia. Dunia hukum yang menampakkan realitas seperti itu, jelas sangat tidak menguntungkan bagi para pencari keadilan, khususnya kaum marjinal.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Sungguh menjadi ironi, bagi sebuah negara yang konstitusinya secara terang menganut paham ‘negara hukum’, akan tetapi ‘kekuasaan’ justru cenderung menjadi hukum. Konsep negara hukum ini mengandaikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut negara haruslah didasarkan atas hukum yang ada. Pengelolaan negara atau kebijakan publik yang tidak didasarkan atas hukum atau melanggar dengan bangunan hukum yang ada dianggap tidak sah atau merupakan penyelewengan dalam penyelenggaraan negara. Serta jaminan tegas bagi perlindungan hak asasi manusia.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-42"></span></p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam catatan Daniel S. Lev (1990: 77), kritik pedas terhadap karut marutnya dunia hukum Indonesia, sesungguhnya telah dimulai semenjak 1960, ketika kemerosotan keadilan mulai terjadi, pasca-berakhirnya revolusi fisik. Entah berapa banyak jumlahnya ‘Peradilan Socrates’ berlangsung di negeri ini. Dimana seseorang di hukum bukan karena dia melanggar hukum, atau ketidaksalehannya terhadap negara dan hukum. Tetapi karena sebuah rekayasa aparatus penegak hukum dengan ‘para juragan’, yang menginginkan dihukumnnya seseorang, sebab tindak tanduknya yang dianggap menggangu ‘para juragan’.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Fenomana ketidakmampuan sistem hukum ketika berjumpa dengan kekuasaan, baik modal maupun politik terlihat dari tingginya angka kriminalisasi yang menimpa masyarakat marjinal di 2010. Sepanjang Januari-Juli 2010 dari catatan kasus yang ditangani PIL-Net di bebepara wilayah di Indonesia, sedikitnya terdapat 106 kasus kriminalisasi petani, tiga orang diantaranya ditembak aparat, dan satu di Riau meninggal dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pentingnya PIL-Net</strong></p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk memperbaiki itu semua, dibutuhkan pembaruan subtansi hukum (Legislation Reform), pembaruan institusi penegak hukum (court reform and other legal institution), pembaruan budaya hukum (cultural reform), dan sumberdaya manusia, termasuk Pengacara—Advokat.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagian kalangan Pengacara—Advokat, seperti kehilangan spiritnya sebagai profesi yang mulia—<em>officium nobile</em>, berubah menjadi profesi konsultan yang hanya bekerja bagi mereka yang dapat membayar atas layanan tersebut. Situasi ini menempatkan orang-orang yang tidak memiliki previlege sosial dan ekonomi dalam situasi paling buruk.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu, keberadaan Pengacara Publik (<em>Public Interest Lawyer</em>—PIL), yang menjamin hak-hak prosedural si miskin dalam menggapai keadilan, menjadi penting. Pengacara Publik, adalah mereka, Pengacara yang mendedikasikan dirinya atau menyumbangkan waktunya guna membela dan menangani masalah-masalah publik. Keberadaan PIL penting karena banyak perkara yang dihadapi oleh publik, khususnya mereka kelompok yang terpinggirkan, yang dipaksa/terpaksa harus memilih jalan litigasi.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Sayangnya, keberadaan PIL tidak banyak dibandingkan dengan perkara-perkara yang dihadapi oleh Masyarakat diberbagai penjuru tanah air. Keberadaannya pun tidak terkonsolidasi secara baik. Belum lagi persoalan tidak imbangnya komposisi jumlah advokat denga jumlah penduduk Indonesia. Sejauh ini tercatat, sedikitnya tercatat 30.000 advokat untuk total jumlah populasi sebanyak 240 juta. Dengan komposisi ini, satu advokat setidaknya harus melayani 7.333 orang.  Akses terhadap advokat ini semakin sulit apabila melihat persebaran advokat yang hanya terkonsentrasi di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Bali.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Karenanya, keberadaan Jaringan Pengacara Publik (PIL-Net) menjadi signifikan, dalam rangka mengkosolidasi Pengacara Publik, demi memperbesar akses dan peluang keadilan bagi si miskin. PIL-Net adalah suatu jaringan simpul informasi PIL, yang diharapkan mampu memetakan keberadaan PIL  dan resource lainnya. Sehingga memudahkan publik yang memerlukan pendampingan hukum cuma-cuma (probono), untuk kasus-kasus yang sifatnya publik.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Keberadaan PIL-Net akan melengkapi kerja-kerja advokasi yang sudah dilakukan dan mengisi kekosongan beberapa kerja-kerja advokasi yang sudah dilakukan, khususnya berkenaan dengan penanganan kasus-kasus publik, yang seringkali harus berhadapan dengan pemerintah—negara, maupun aktor non-negara, seperti perusahaan tambang, perkebunan, pelaku illegal loging, dll).</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan berdayanya PIL-Net menjadi suatu jaringan dan simpul yang terorganisir, serta didukung oleh pihak-pihak yang berkepentingan, maka diharapkan PIL akan membuka <em>access to justice bagi vulnerable group</em>—kelompok rentan, mendorong <em>transparency dan accountability</em> (<em>good governance</em> <em>atau good corporate governance</em>), mencegah praktek <em>judicial corrupption</em>, serta dihormatinya prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia, dan <em>sustainable development</em>. []</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jakarta, 3 Agustu 2010</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/pilnetindonesia.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/pilnetindonesia.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/pilnetindonesia.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/pilnetindonesia.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/pilnetindonesia.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/pilnetindonesia.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/pilnetindonesia.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/pilnetindonesia.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/pilnetindonesia.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/pilnetindonesia.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/pilnetindonesia.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/pilnetindonesia.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/pilnetindonesia.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/pilnetindonesia.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=42&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/08/05/siaran-pers-pembukaan-konferensi-pil-net-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4d39887662e0f890909a3d01a1a53cec?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">pilnetindonesia</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Konferensi PIL-Net 2010</title>
		<link>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/07/23/konferensi-pil-net-2010/</link>
		<comments>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/07/23/konferensi-pil-net-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 09:21:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pilnetindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pilnetindonesia.wordpress.com/?p=34</guid>
		<description><![CDATA[Konferensi Nasional 2010, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Diselenggarakan pada Selasa-Kamis, 3-5 Agustus 2010 Bertempat di Hotel Harris, Tebet-Jakarta Selatan<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=34&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong><a href="http://pilnetindonesia.files.wordpress.com/2010/07/justice.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-35" title="justice" src="http://pilnetindonesia.files.wordpress.com/2010/07/justice.jpg?w=211&#038;h=300" alt="" width="211" height="300" /></a></strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Konferensi Nasional 2010, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Diselenggarakan pada Selasa-Kamis, 3-5 Agustus 2010</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bertempat di Hotel Harris, Tebet-Jakarta Selatan</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/pilnetindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/pilnetindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/pilnetindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/pilnetindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/pilnetindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/pilnetindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/pilnetindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/pilnetindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/pilnetindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/pilnetindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/pilnetindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/pilnetindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/pilnetindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/pilnetindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=34&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/07/23/konferensi-pil-net-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4d39887662e0f890909a3d01a1a53cec?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">pilnetindonesia</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://pilnetindonesia.files.wordpress.com/2010/07/justice.jpg?w=211" medium="image">
			<media:title type="html">justice</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kerangka Acuan Konferensi Nasional 2010 PIL-Net</title>
		<link>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/07/23/kerangka-acuan-konferensi-nasional-2010-pil-net/</link>
		<comments>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/07/23/kerangka-acuan-konferensi-nasional-2010-pil-net/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 08:01:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pilnetindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pilnetindonesia.wordpress.com/?p=8</guid>
		<description><![CDATA[Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia lewat ekstraksi pemanfaatan sumberdaya alam telah memberikan dampak-dampak negatif diantaranya turunnya kualitas lingkungan publik, berbagai pelanggaran hak asasi manusia, dan semakin marjinalnya kualitas hidup publik. Selain itu, terdapat konflik antara masyarakat (publik), perusahaan—korporasi dan negara. Sebagian besar konflik tersebut diakibatkan oleh bertumbukannya dua hak pada obyek yang sama yakni [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=8&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia lewat ekstraksi pemanfaatan sumberdaya alam telah memberikan dampak-dampak negatif diantaranya turunnya kualitas lingkungan publik, berbagai pelanggaran hak asasi manusia, dan semakin marjinalnya kualitas hidup publik. Selain itu, terdapat konflik antara masyarakat (publik), perusahaan—korporasi dan negara. Sebagian besar konflik tersebut diakibatkan oleh bertumbukannya dua hak pada obyek yang sama yakni hak ulayat masyarakat dengan hak lain yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan. Tak sedikit jumlah masyarakat yang menjadi korban dalam konflik pemanfaatan sumberdaya alam tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Berkenaan dengan persoalan-persoalan  masyarakat/publik tersebut terdapat beberapa temuan, <em>pertama</em>, terdapat sedikitnya dua model dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut yakni non-litigasi,  dan litigasi. Penyederhanaannya, litigasi adalah penyelesaian lewat jalur pengadilan dan  non-litigasi adalah menyelesaikan konflik-konflik lahan di luar jalur pengadilan. <em>Kedua</em>,  jalur litigasi merupakan pilihan terakhir ketika jalur non-litigasi sudah buntu, tetapi terkadang masyarakat/publik dipaksa oleh pihak perusahaan dan negara agar masuk dalam jalur litigasi. <em>Ketiga</em>, ternyata beberapa pengacara yang siap untuk mendedikasikan dirinya atau menyumbangkan waktunya untuk membela dan menangani masalah-masalah masyarakat atau publik tidak tersedia secara banyak dibandingkan dengan perkara-perkara publik yang ada.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di atas, telah banyak upaya-upaya yang dilakukan, salah satunya melalui pembentukan Jaringan Pengacara Publik (<em>Public Interest Lawyer Network</em>) pada pertengahan 2006. Jaringan Pengacara ini dibentuk dalam rangka mencari, menemukan dan mengembangkan pengacara-pengacara yang secara sukarela mendedikasikan dirinya atau menyumbangkan waktunya untuk membela dan menangani masalah-masalah publik.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-8"></span></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pada awalnya terbentuknya Jaringan Pengacara ini diharapkan membantu masyarakat terpinggirkan /terpaksa harus memilih jalur litigasi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapinya. Namun demikian, terbentuknya Jaringan Pengacara ini tetap tidak sebanding dengan banyaknya perkara-perkara yang dihadapi oleh masyarakat diberbagai penjuru tanah air.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Sepanjang 2006-2009, Jaringan Pengacara Publik (PIL-Net) telah berkontribusi dalam menangani kasus-kasus yang dialami masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di wilayah Kalimantan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Blitar, Banyuwangi, Sukabumi, Banten dan beberapa wilayah lainnya yang masih kekurangan Pengacara Publik. Selain itu, Jaringan Pengacara Publik (PIL-Net) telah ikut dalam advokasi kebijakan yang diperkirakan akan mempengaruhi kehidupan masyarakat terpinggirkan, seperti advokasi terhadap RUU Bantuan Hukum dan RUU KUHAP.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Namun demikian, secara organisasional telah banyak kegiatan dan aktivitas yang dilakukan Jaringan Pengacara Publik (PIL-Net) dalam mengembangkan jaringannya. Tetapi, secara kelembagaan dan program, belum terdapat perkembangan yang cukup baik dalam rangka membangun Jaringan Pengacara Publik (PIL-Net)  secara keseluruhan. Dengan kata lain, Jaringan Pengacara Publik belum memiliki system dan mekanisme yang terstruktur dan terprogram untuk mengembangkan Jaringan Pengacara Publik (PIL-Net). Disamping, tidak adanya pengurus dan kesekretariatan yang secara intens dan konsisten mengelola Jaringan Pengacara Publik (PIL-Net) ini, ternyata merupakan salah satu kendala dalam membangun dan mengembangkan Jaringan Pengacara Publik (PIL-Net).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Oleh karena, dalam rangka memecahkan dan menemukan solusi terhadap permasalahan-permasalahan di atas, Jaringan Pengacara Publik (PIL-Net) dengan didukung Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Sawit Watch, Perkumpulan Huma, Perkumpulan Demos, YLBHI, ICJR dan beberapa lembaga lainnya, berencana untuk mengadakan Konferensi Nasional Pengacara Publik dengan tema, “<em>Public Interest Lawyers</em>: Gerakan Advokasi Rakyat Untuk Kepentingan Publik”.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/pilnetindonesia.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/pilnetindonesia.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/pilnetindonesia.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/pilnetindonesia.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/pilnetindonesia.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/pilnetindonesia.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/pilnetindonesia.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/pilnetindonesia.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/pilnetindonesia.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/pilnetindonesia.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/pilnetindonesia.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/pilnetindonesia.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/pilnetindonesia.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/pilnetindonesia.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pilnetindonesia.wordpress.com&amp;blog=14814302&amp;post=8&amp;subd=pilnetindonesia&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pilnetindonesia.wordpress.com/2010/07/23/kerangka-acuan-konferensi-nasional-2010-pil-net/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4d39887662e0f890909a3d01a1a53cec?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">pilnetindonesia</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
