Lawan Kebijakan Over Kriminalisasi, Cabut Pasal Pemidanaan UU Perkebunan

Pada awal pembentukannya, Pemerintah beranggapan bahwa lahirnya UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan merupakan landasan hukum untuk mengembangkan perkebunan, dan upaya mewujudkan kesejahteraan bersama. Sehingga penyelenggaraan perkebunan yang demikian telah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Permasalahannya kemudian, secara substansial ternyata UU Perkebunan membuka ruang yang luas bagi pelestarian eksploitasi secara besar-besaran perusahaan perkebunan terhadap tanah-tanah rakyat. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pengaturan mengenai luas maksimum dan luas minimum tanah yang dapat dijadikan sebagai lahan perkebunan, yang pada akhirnya menimbulkan adanya konsentrasi hak penggunaan tanah yang berlebihan oleh perusahaan. Lebih jauh, sebagian besar hak guna usaha yang dimiliki perusahaan perkebunan, lambat laun menggusur keberadaan masyarakat adat atau petani yang berada di sekitar atau di dalam lahan perkebunan. Akibatnya masyarakat adat atau petani tersebut tidak lagi memiliki akses terhadap hak milik yang telah turun temurun mereka kuasai, atau bahkan kehilangan lahannya.

 

Sepanjang tahun 2007 hingga 2010, sedikitnya terjadi 2302 kasus sengketa tanah, antara perusahaan perkebunan dengan petani/masyarakat adat. Dalam semester pertama 2010 saja, telah terjadi 608 kasus sengketa tanah. Tidak tanggung-tanggung, konflik tersebut melibatkan grup-grup perusahaan besar seperti, PTPN, Bakrie Plantation, PT. Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, Salim Group, Sime Darby Group, dan lain-lain. Data Kasus Kriminalisasi Petani 2010

Selain itu, UU Perkebunan juga memberikan ancaman sanksi pidana, bagi setiap orang yang melanggar kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang dalam UU aquo. Permasalahan muncul karena muatan materi mengenai “larangan melakukan suatu perbuatan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan, dirumuskan secara samar-samar, tidak jelas dan rinci. Sehingga berpotensi dan memberikan peluang dan keleluasaan untuk disalahgunakan. Akibatnya, ketentuan pasal tersebut seringkali digunakan untuk mempidanakan petani oleh perusahaan. Bahkan, menginjak rumput perusahaan, petani bisa dipidana dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Selain diancam dengan UU Perkebunan, seringkali para petani juga masih dikenai dengan ancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Petani dikenai akumulasi tuntutan, untuk memperberat hukuman. Kasus yang menimpa Nenek Minah hanya satu contoh kecil arogansi perusahaan perkebunan, masih banyak kasus serupa yang terjadi di seluruh Indonesia. Buruknya integritas penegak hukum, khususnya di Kepolisian dan Kejaksaan turut memperparah situasi ini, karena mereka nampak seperti memfasilitasi perusahaan untuk memidanakan petani. Pada semester pertama 2010, sedikitnya telah terjadi 106 kasus kriminalisasi petani, yang disertai dengan penangkapan dan pembunuhan, seperti yang terjadi di Riau.


Trend peningkatan kriminalisasi petani dari tahun ke tahun, juga terjadi, khususnya pasca-diundangkannya UU Perkebunan pada 2004. Untuk contoh kasus kriminalisasi, yang terjadi dari 2004 hingga 2010 dapat dilihat di lampiran kasus kriminalisasi petani. Hal itu membuktikan, bahwa kebijakan over kriminalisasi yang diterapkan negara, belakangan ini, telah menyeret ribuan rakyat miskin yang marginal, serta tidak pernah dipenuhi hak-haknya sebagai warganegara, ke dalam penjara. Kebijakan legislasi yang diterapkan saat ini, memiliki kecenderungan, bahwa setiap undang-undang yang mengatur publik, akan selalu disertai dengan sanksi pidana, yang samar pengaturannya, sehingga tumbuh menjadi pasal karet, yang mudah disalahgunakan. Dan, kecenderungan tersebut makin memperlihatkan pada kita semua, bahwa penegakan hukum di negeri ini hanya kuat ke bawah, namun tumpul ke atas.

 

Pada dasarnya, Para Pemohon tidak menolak adanya UU Perkebunan, yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan. Namun, apabila UU tersebut hanya digunakan untuk melindungi para pemilik modal, dan memberikan peluang untuk disalahgunakan perusahaan perkebuanan, dengan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, secara tegas, pemohon menolak pemberlakuan Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan. Menurut pemohon, jelas kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28  ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Untuk pemohon meminta:

 

  1. Mahkamah Konstitusi, menyatakan ketentuan Pasal 21 jo. Pasal 47 ayat (1) dan (2)  UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  2. Pemerintah segera menyelesaikan konflik-konflik perkebunan, yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, dan telah berakibat pada kesengsaran petani yang terus-menerus;
  3. Negara meninjau ulang terhadap semua kebijakan pemidanaan yang selama ini lebih banyak merugikan masyarakat miskin dan marginal;
  4. DPR dan pemerintah segera melakukan revisi, sinkroninasi, dan harmonasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pemidanaan;
  5. Aparat penegak hukum melakukan reformasi menyeluruh, khususnya lembaga kepolisian dan kejaksaan untuk membersihkan oknum-oknum di dalamanya, yang selama ini seringkali bertindak sebagai kaki tangan perusahaan perkebunan.

 

Jakarta, 20 Agustus 2010

 

Public Interest Lawyer Network (PIL-Net)

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s