Situasi hukum di negeri ini tengah mengalami kekacauan akut. Mulai dari dugaan rekening gendut perwira Polri yang tak kunjung terang penyelesaiannya, polemik yang membayangi gedung bundar kejaksaan agung, penyuapan terhadap sejumlah hakim, hingga kontradiksi internal satgas pemberantasan mafia hukum bentukan presiden Yudhoyono, yang seharusnya memberi kontribusi dalam pembersihan dunia hukum di Indonesia.
Kaitannya dengan situasi penegakkan hak asasi manusia pun tak jauh berbeda, penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah, pengusiran jemaat gereja HKBP di Bekasi, ledakan tabung gas murahan yang terus membinasakan orang miskin, hingga penangkapan dan kriminalisasi petani di sejumlah daerah. Semua peristiwa di atas merefleksikan ketidakmampuan negara dalam melakukan pengurusan segala hal yang menjadi kewajibanya, khususnya dalam pemenuhan hak-hak asasi warga negara.
Situasi tidak menguntungkan yang terus berlangsung, telah memberi peluang bagi bangkit dan mengguritanya sekelompok orang, yang justru memanfaatkan kesemrawutan pengurusan negara, untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya. Mafia merajalela, dari mafia hukum hingga mafia izin usaha perkebunan dan pembukaan hutan.
Praktik mafia hukum terjadi pada semua ruang dan tahapan, baik pada tahap pembentukan hukum, maupun di tingkat penegakan hukumnya. Banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terjerat kasus korupsi, dan hilangnya ayat dalam pembahasan undang-undang, kongkalikong dana aspirasi, kinerja legislasi yang tak segera membaik, memperlihatkan eksis dan betapa bahayanya mafia hukum, di tingkat pembentukan hukum.
Di level penegakan hukum, korupsi dan sogok-menyogok dalam lingkungan peradilan (polisi, kejaksaan, dan pengadilan), dianggap sebagai praktik lumrah yang telah membudaya. Ada kecenderungan perilaku yang hampir sistemik, untuk menegaskan lelucon lama, kritik terhadap formalisme, bahwa membawa perkara ke aparat penegak hukum juga siap dengan resiko ‘membungakan’ perkara. Lapor kehilangan kambing, maka akan kehilangan sapi, kehilangan meja maka akan menggadaikan rumah.
Kondisi serupa pun tak jauh berbeda di lembaga pemayarakatan, betapa buruknya nasib para tahanan, yang terus dilanggar hak asasinya. Tahanan seperti pasar, hukum ‘diperjual-belikan’ sedemikian rupa.
Advokat pun tak kalah buruk, dalam menciptakan gelapnya dunia peradilan. Advokat menjadi pembisik sekaligus pelaku dalam praktik mafia hukum. Dia menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam kubuntuan ini.
Menjawab segala persoalan di atas, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) hadir, sebagai sebuah jejaring yang menginginkan bersihnya dunia peradilan. Demi menjamin tegaknya hak asasi dan berjalannya sistem hukum yang memberi keadilan bagi publik.
Dalam tiga hari ini PIL-Net telah melangsungkan konferensi nasional yang menghadirkan sedikitnya 150 pengacara publik, dari 10 propinsi di Indonesia. Melalui konfereni ini PIL-Net mendesak pada negara untuk:
- Membersihkan dunia peradilan dari praktik korupsi, dan campur tangan mafia hukum, demi tegaknya hukum yang adil dan tidak memihak.
- Memperluas akses bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan untuk mendapatkan pelayanan hukum yang menjamin hak-hak asasinya.
- Menegakkan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu, khususnya terhadap para pelaku kekerasan yang mengancam eksistensi kaum minoritas.
- Menghentikan semua bentuk kriminalisasi terhadap petani, buruh, dan masyarakat adat, dengan dalih menarik dan menjaga investasi.
Untuk mendukung itu semua, PIL-Net yang berisikan para advokat, peneliti, investigator, para pendamping korban, dan individu-individu yang memiliki interest untuk membela kepentingan publik, ikut mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang pro dan melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta menjalankan sistem hukum yang bersih, adil dan tidak memihak.
Selain itu, PIL-Net juga mengajak rekan-rekan advokat untuk turut serta berkontrobusi dalam pembelaan masyarakat miskin sebagai kewajiban profesinya, dan ikut menjadi bagian penting dalam pemberishan dunia peradilan, dengan praktik-praktik kotor dalam beracara.
Jakarta, 5 Agustus 2010