Sidang perkara 117/Pid-B/2010/PN-MBL dengan terdakwa 3 orang warga Bungku digelar kembali di Pengadilan Negeri Muara Bulian kemarin (7/10/2010). Dalam sidang kali ini Jaksa menghadirkan saksi dari PT. Asiatic Persada. Dalam keterangannya, Joko Soesilo (Humas PT. Asiatic Persada) mengatakan bahwa lahan tempat Terdakwa mengambil sawit merupakan tanah Negara, karena pemegang lahan seluas 3.781 Ha tersebut sebelumnya adalah PT. Jamer Tulen (Group PT. Asiatic) dengan alas hak Izin Lokasi, namun sejak 2005 Bupati Batanghari menolak memperpanjang Izin Lokasi tersebut.
“Begini, pada tahun 2005 PT. Jamer Tulen tidak diperpanjang lagi Izin Lokasinya oleh Bupati, maka dengan sendirinya tanah tersebut beralih menjadi tanah negara kembali” ujar Joko di persidangan.
Atas keterangan Saksi, Penasehat Hukum Terdakwa Iki Dulagin dari PIL-Net mempertanyakan, “mengapa kalau ini tanah negara warga yang mengambil sawit di sana justru ditangkap? Ini kan tidak masuk di akal”, sanggah Iki.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa, SH. selanjutnya akan diadakan pada Rabu, 13 Oktober 2010 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa.