Kasus Bungku: Tanah Bukan untuk Warga

Sidang perkara 117/Pid-B/2010/PN-MBL dengan terdakwa 3 orang warga Bungku digelar kembali di Pengadilan Negeri Muara Bulian kemarin (7/10/2010). Dalam sidang kali ini Jaksa menghadirkan saksi dari PT. Asiatic Persada. Dalam keterangannya, Joko Soesilo (Humas PT. Asiatic Persada) mengatakan bahwa lahan tempat Terdakwa mengambil sawit merupakan tanah Negara, karena pemegang lahan seluas 3.781 Ha tersebut sebelumnya adalah PT. Jamer Tulen (Group PT. Asiatic) dengan alas hak Izin Lokasi, namun sejak 2005 Bupati Batanghari menolak memperpanjang Izin Lokasi tersebut.

Begini, pada tahun 2005 PT. Jamer Tulen tidak diperpanjang lagi Izin Lokasinya oleh Bupati, maka dengan sendirinya tanah tersebut beralih menjadi tanah negara kembali” ujar Joko di persidangan.

Atas keterangan Saksi, Penasehat Hukum Terdakwa Iki Dulagin dari PIL-Net mempertanyakan, “mengapa kalau ini tanah negara warga yang mengambil sawit di sana justru ditangkap? Ini kan tidak masuk di akal”, sanggah Iki.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa, SH. selanjutnya akan diadakan pada Rabu, 13 Oktober 2010 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa.

Continue reading

Public Interest Lawyer, Segudang Misi Sedikit Atensi

Untuk pertama kalinya jaringan pengacara publik menyelenggarakan konperensi nasional. Di pundak mereka dibebankan segudang misi kemanusiaan. Butuh dukungan yang lebih besar.

Habiburrahman masih menunggu dengan penuh harap. Siapa tahu semakin banyak orang yang mendaftarkan diri masuk ke dalam gugatan warga negara. Terutama mereka yang menjadi korban ledakan kompor gas. Habib sudah memutuskan harus ada orang yang memperjuangkan nasib para korban ledakan itu lewat jalur hukum. Serikat Pengacara Rakyat (SPR), tempat Habib bernaung, siap membantu. Gugatan model “citizen law suit” sudah dipilih.

Pendaftaran warga yang masuk ke dalam gugatan akan menentukan perjalanan citizen law suit itu ke depan. Habib telah membuat notifikasi di media massa. Seraya menjalani proses persidangan, Habib bersama kolega lain di SPR mengadvokasi sejumlah kasus lain. Lantaran kesibukan itulah, Habib tak bisa menghadiri Konperensi Nasional Public Interest Lawyer Network (PIL-Net). “Padahal saya diundang,” akunya kepadahukumonline.

Berlangsung selama tiga hari di Jakarta, 3-5 Agustus, Konperensi Nasional PIL-Net bukan hanya menjadi ajang reuni para pengacara publik yang telah tersebar di seluruh Indonesia. Perhelatan itu juga berusaha memotret dan memetakan masalah, potensi, dan rencana aksi ke depan. Paling tidak, PIL-Net bisa menunjukkan eksistensi dirinya sebagai kumpulan advokat, aktivis, jurnalis, akademisi, dan aparat penegak hukum yang peduli pada isu-isu kepentingan publik. Nasib korban ledakan kompor gas hanya sebagian kecil dari isu publik tersebut.

Continue reading

Lawan Kebijakan Over Kriminalisasi, Cabut Pasal Pemidanaan UU Perkebunan

Pada awal pembentukannya, Pemerintah beranggapan bahwa lahirnya UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan merupakan landasan hukum untuk mengembangkan perkebunan, dan upaya mewujudkan kesejahteraan bersama. Sehingga penyelenggaraan perkebunan yang demikian telah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Permasalahannya kemudian, secara substansial ternyata UU Perkebunan membuka ruang yang luas bagi pelestarian eksploitasi secara besar-besaran perusahaan perkebunan terhadap tanah-tanah rakyat. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pengaturan mengenai luas maksimum dan luas minimum tanah yang dapat dijadikan sebagai lahan perkebunan, yang pada akhirnya menimbulkan adanya konsentrasi hak penggunaan tanah yang berlebihan oleh perusahaan. Lebih jauh, sebagian besar hak guna usaha yang dimiliki perusahaan perkebunan, lambat laun menggusur keberadaan masyarakat adat atau petani yang berada di sekitar atau di dalam lahan perkebunan. Akibatnya masyarakat adat atau petani tersebut tidak lagi memiliki akses terhadap hak milik yang telah turun temurun mereka kuasai, atau bahkan kehilangan lahannya.

Continue reading

Hukum Limbung, Mafia Melambung: Sikap PIL-Net atas Sengkarutnya Hukum dan Keadilan

Situasi hukum di negeri ini tengah mengalami kekacauan akut. Mulai dari dugaan rekening gendut perwira Polri yang tak kunjung terang penyelesaiannya, polemik yang membayangi gedung bundar kejaksaan agung, penyuapan terhadap sejumlah hakim, hingga kontradiksi internal satgas pemberantasan mafia hukum bentukan presiden Yudhoyono, yang seharusnya memberi kontribusi dalam pembersihan dunia hukum di Indonesia.

 

Kaitannya dengan situasi penegakkan hak asasi manusia pun tak jauh berbeda, penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah, pengusiran jemaat gereja HKBP di Bekasi, ledakan tabung gas murahan yang terus membinasakan orang miskin, hingga penangkapan dan kriminalisasi petani di sejumlah daerah. Semua peristiwa di atas merefleksikan ketidakmampuan negara dalam melakukan pengurusan segala hal yang menjadi kewajibanya, khususnya dalam pemenuhan hak-hak asasi warga negara.

 

Situasi tidak menguntungkan yang terus berlangsung, telah memberi peluang bagi bangkit dan mengguritanya sekelompok orang, yang justru memanfaatkan kesemrawutan pengurusan negara, untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya. Mafia merajalela, dari mafia hukum hingga mafia izin usaha perkebunan dan pembukaan hutan.

Continue reading

Siaran Pers Pembukaan Konferensi PIL-Net 2010

Defisit Negara Hukum: Lumpuhnya Keadilan Bagi Si Miskin

 

Pasca-kasus yang menimpa Nenek Minah di Banyumas, Prita di Tangerang, Penembakan Petani di Riau, dan kriminalisasi yang dialami beberapa petani, serta sejumlah kasus yang memakan ‘korban’ rakyat miskin, di berbagai daerah, memperlihatkan betapa lumpuhnya sistem keadilan di negeri ini. Hukum seperti diciptakan untuk menekan mereka yang lemah, guna membela kepentingan yang kuat. Ibarat pisau, hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

 

Contoh permasalahan di atas hanyalah sebagian kecil dari  kasus-kasus hukum yang ada. Karena itu, tidak mengherankan jika warna kehidupan hukum di Indonesia menunjukkan fenomena yang sangat memprihatinkan. Berbagai persoalan hukum, mulai dari persoalan “sepele” seperti persoalan administrative, hingga persoalan fundamental, dibiarkan mengambang. Akibat dari semua itu adalah munculnya berbagai kasus-kasus kontroversial yang boleh disebut memalukan bagi dunia hukum. Mulai kasus kapuk randu, hingga “perselingkuhan” hukum dengan kekuatan politik dalam mega skandal century. Maka dengan melihat realitas empiris, lengkaplah haru biru dunia hukum Indonesia. Dunia hukum yang menampakkan realitas seperti itu, jelas sangat tidak menguntungkan bagi para pencari keadilan, khususnya kaum marjinal.

 

Sungguh menjadi ironi, bagi sebuah negara yang konstitusinya secara terang menganut paham ‘negara hukum’, akan tetapi ‘kekuasaan’ justru cenderung menjadi hukum. Konsep negara hukum ini mengandaikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut negara haruslah didasarkan atas hukum yang ada. Pengelolaan negara atau kebijakan publik yang tidak didasarkan atas hukum atau melanggar dengan bangunan hukum yang ada dianggap tidak sah atau merupakan penyelewengan dalam penyelenggaraan negara. Serta jaminan tegas bagi perlindungan hak asasi manusia.

Continue reading